Jumat, 15 Desember 2017

Kenali Peruntukan Lahan (Land Use) Kavling yang Anda Miliki

Kenali Peruntukan Lahan (Land Use) Kavling yang Anda Miliki
APA ITU PERUNTUKAN LAHAN?

Peruntukan atau Tata Guna Lahan (land use) adalah upaya merencanakan penggunaan lahan dan pembagian wilayah dalam suatu kawasan untuk pengkhususan fungsi-fungsi tertentu, semisal fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dll. Rencana tata guna lahan merupakan kerangka kerja yang menetapkan keputusan-keputusan terkait tentang lokasi, kapasitas, dan jadwal pembuatan jalan, saluran air bersih dan air limbah, gedung sekolah, pusat kesehatan, taman dan pusat-pusat pelayanan serta fasilitas umum lainnya. Jadi, peruntukan lahan akan menentukan jenis bangunan yang boleh didirikan pada sebuah lokasi.

Kebijakan peruntukan lahan atau penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 8 Tahun 2013 sebagai Acuan Peta Rencana Tata Ruang.

Penataan ruang dilakukan secara terpadu, menyeluruh, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, dengan transparansi, akuntabilitas, demokratis, dan perlindungan hukum  sebagai dasar utamanya.

Kode Peruntukan Lahan DKI Jakarta pada RTRW (sumber : google.co.id)

MANFAAT  PERUNTUKAN LAHAN  

Peruntukan lahan yang tertata diharapkan mampu mewadahi seluruh kepentingan secara optimal dalam ruang itu sendiri, maupun dalam ruang daerah sebagai wadah kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.  Peruntukan lahan yang ada juga harus mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat secara adil, berkesinambungan, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang, sejalan dengan peningkatan dan perkembangan dinamika kebutuhan. Menurut undang-undang yang berlaku tata guna lahan bermanfaat untuk:
  1. terselenggaranya pemanfaatan ruang terpadu, menyeluruh, dan berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
  2. terselenggaranya pengaturan pemanfaaan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya.
  3. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.

TUJUAN PERUNTUKAN LAHAN  

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berdasarkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Penataan Ruang dan Peruntukan lahan bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi dan harmonis antara berbagai kegiatan di berbagai sub wilayah, untuk mempercepat proses tercapainya kemakmuran dan menjamin kelestarian lingkungan hidup.
Jadi, setiap tindakan dalam pembangunan dapat diarahkan agar potensi sumber daya alam dan manusia dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.

JENIS-JENIS PERUNTUKAN LAHAN

Jenis peruntukan lahan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditentukan oleh wilayah masing-masing. RTRW di DKI Jakarta, misalnya:  WKT (Wisma Kantor), WDG (Wisma Dagang), KIN (Karya Industri), KPG (Karya Pergudangan), SPD (Suka Sarana Pendidikan), SSK (Suka Sarana Kesehatan), SRO (Suka Rekreasi dan Olah Raga), PHT (Penyempurna Hijau Taman), dsb.

Peta Penggunaan Lahan Tahun 2009 Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai acuan RTRW 2030 (sumber : bappedajakarta.go.id halaman 1270)


Tabel SISTEM PUSAT KEGIATAN WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA-Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (sumber : bappedajakarta.go.id) 
PENYIMPANGAN PERUNTUKAN LAHAN
Penyimpangan peruntukan lahan marak terjadi dan sudah sangat mengkhawatirkan.  Di kota Jakarta, perubahan peruntukan kawasan hunian menjadi kawasan komersial telah terjadi di Kemang, Menteng, Kebayoran Baru, dan Pondok Indah.  Akibatnya terjadi kemacetan lalu lintas, kesemrawutan bangunan, pencemaran, dan penurunan kualitas lingkungan.  Ada beberapa faktor yang turut andil sebagai penyebab terjadinya penyimpangan ini :
  1. Kurangnya pemahaman zonasi peruntukan lahan. Pemerintahan telah memberikan kemudahan akses agar masyarakat lebih memahami Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, salah satunya lewat website  www.bappedajakarta.go.id  dan www.sosialisasirdtrdkijakarta.com untuk wilayah DKI Jakarta.

Rencana Peruntukan Tanah (RRTRW-C Cakung) (sumber : google.co.id)
  1. Lemahnya pengawasan dan penertiban karena kurangnya institusi khusus yang menangani tugas perencanaan dan pengawasan, keterbatasan sumber daya manusia, biaya, dan sarana penertiban

Rencana zonasi pengembangan di wilayah perencanaan RTR Pesisir dan Laut Kabupaten Minahasa Utara 2006 (sumber : google.co.id)
  1. Tidak ada peraturan dan pasal yang cukup jelas dan mengikat untuk menindak dan memberi sanksi kepada pelanggar peruntukan lahan, dan ketentuan teknis seperti : KDB, KLB, GSB, dan sebagainya.
  1. Tidak adanya sinkronisasi perizinan dari Kanwil terkait dengan rencana tata ruang. Seharusnya rencana tata ruang menjadi pedoman dalam menerbitkan izin usaha di tiap wilayah.
  1. Perilaku KKN oknum yang tidak bertanggung jawab dengan  memanipulasi perizinan walau tidak sesuai peruntukan lahan.  

Peruntukan lahan kawasan Perumahan Eramas 2000 di Cakung sesuai Perda No.1 tahun 2014 (sumber : eramas2000.wordpress.com)

Pembangunan Lahan untuk Kantor Kelurahan dan atau Puskesmas di Perumahan Eramas 2000 melanggar Perda No. 1 Tahun 2014 karena tidak sesuai dengan peruntukannya(sumber : eramas2000.wordpress.com)
  1. Ketidak-adilan rencana kota dengan ketidakpastian ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan umum, sarana, dan prasarana kota.

Penolakan warga Eramas 2000 di Cakung terhadap rencana pembangunan Kantor Kelurahan dan Puskesmas di dalam kompleks perumahan menjadi contoh kesadaran masyarakat akan peruntukan lahan  (sumber : eramas2000.wordpress.com)
  1. Prosedur perizinan yang berbelit-belit, memakan waktu lama, dan biaya tinggi membuat masyarakat mengambil jalan pintas dengan menghalalkan segala cara untuk memperoleh perizinan walau tidak sesuai rencana tata ruang.
  1. Terpaksa karena tidak punya pilihan kerap kali dilakukan masyarakat demi kelangsungan hidupnya dengan menyerobot dan menempati lahan strategis, seperti:  bantaran kali, kolong jembatan, dan ruang terbuka hijau.

SANKSI PELANGGARAN PERUNTUKAN LAHAN

Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007 mengatur pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang. 
Pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda 1,5 Milyar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda 5 Milyar. "Sanksi-sanksi pidana dan administratif tersebut telah tertuang dalam UU Penataan Ruang, khususnya Pasal 69” [1]
Arahan pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dalam bentuk:
  • peringatan tertulis; 
  • penghentian sementara kegiatan;
  • penghentian sementara pelayanan umum;
  • penutupan lokasi; 
  • pencabutan izin; 
  • pembatalan izin; 
  • pembongkaran bangunan; 
  • pemulihan fungsi ruang;

Bangunan yang tidak sesuai penggunaannya akan disegel (sumber : beritajakarta.com)

Bangunan tiga lantai bernilai miliaran rupiah di Jl. Tebet Barat Dalam Raya No.7A dibongkar petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B)) Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2013 karena pelanggaran berlapis.  (sumber : poskotanews.com)

Nah, sebelum memulai perencanaan dan bahkan sebelum membeli lahan, kenalilah peruntukan lahannya terlebih dulu. Untuk daerah DKI Jakarta, masyarakat bisa mendapat informasi yang jelas mengenai zonasi peruntukan lahan karena pemerintah telah memberi kemudahan akses melalui situs  bappedajakarta.go.id .

PETA TERKAIT PERDA NOMOR 1 TAHUN 2012

<>1.Peta Administrasi Prov. DKI Jakarta
<>2.Peta Penggunaan Lahan Tahun 2009
<>3.Peta Kawasan Rawan Bencana Alam
<>4.Peta Penurunan Muka Tanah
<>5.Peta Rencana Struktur Ruang
<>6.Peta Rencana Struktur Ruang Daratan
<>7.Peta Rencana Jaringan Prasarana Angkutan Umum Masal
<>8.Peta Rencana Jaringan Jalan
<>9.Peta Rencana Pengembangan Jaringan Jalan Tol
<>10.Peta Segmentasi Rencana Pengembangan Jaringan Jalan
<>11.Peta Rencana Sarana Perpindahan Moda
<>12.Peta Rencana Pembatasan Lalu Lintas
<>13.Peta Rencana Waduk dan Situ
<>14.Peta Rencana Sistem Polder Pengendali Banjir dan Kawasan Pelayanannya
<>15.Peta Rencana Sistem Penyediaan Air Bersih
<>16.Peta Rencana Pola Ruang Provinsi DKI Jakarta
<>17.Peta Rencana Kawasan Terbuka Hijau Provinsi DKI Jakarta
<>18.Peta Kawasan Ekonomi Bencana
<>19.Peta Rencana Kawasan Ekonomi Bencana
<>20.Peta Rencana Kawasan Strategis
<>21.Peta Rencana Struktur Ruang Kota Adm. Jakarta Pusat
<>22.Peta Rencana Pola Ruang Kota Adm. Jakarta Pusat
<>23.Peta Rencana Struktur Ruang Kota Adm. Jakarta Utara
<>24.Peta Rencana Pola Ruang Kota Adm. Jakarta Utara
<>25.Peta Rencana Struktur Ruang Kota Adm. Jakarta Barat
<>26.Peta Rencana Pola Ruang Kota Adm. Jakarta Barat
<>27.Peta Rencana Struktur Ruang Kota Adm. Jakarta Selatan
<>28.Peta Rencana Pola Ruang Kota Adm. Jakarta Selatan
<>29.Peta Rencana Struktur Ruang Kota Adm. Jakarta Timur
<>30.Peta Rencana Pola Ruang Kota Adm. Jakarta Timur
<>31.Peta Rencana Struktur Ruang Kab. Adm. Kepulauan Seribu
<>32.Peta Rencana Pola Ruang Kab. Adm. Kepulauan Seribu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar