Pilih Pakai Arsitek dan Kontraktor yang Berbeda atau Sekaligus Design and Build?
Istilah Arsitek dan Kontraktor pastilah sudah dimengerti dengan jelas oleh umum. Akan tetapi, bagaimana dengan Design and Build? Secara mudah, Design and Build dianggap sebagai perseorangan atau perusahaan yang bertanggung jawab mulai dari perancangan desain sampai pelaksanaan pembangunan selesai. Wah… sepertinya tidak perlu repot lagi kalau kita memilih jasa Design and Build saat ingin membangun rumah atau gedung. Namun, benarkah demikian? Lalu, mana yang lebih baik? Pilih pakai Arsitek dan Kontraktor yang berbeda atau sekaligus Design and Build?
Artikel ini akan mengungkap dengan singkat apa itu Design and Build sebenarnya serta keuntungan dan kerugian menggunakan jasa Design and Build atau Arsitek dan Kontraktor yang berbeda untuk membantu Anda membuat keputusan yang tepat.
Baca juga: Jenis-jenis Arsitek
TAU Architect di Jakarta
Berikut hal-hal yang dapat membantu pertimbangan Anda dalam membuat keputusan yang tepat:
1. Apa itu Design and Build?
Banyak yang mengira istilah Design and Build berarti orang yang berperan sebagai arsitek dan kontraktor sekaligus. Padahal Design and Build berarti Designer dan Builder yang bekerja sama. Bisa jadi itu memang hanya satu orang (apabila perusahaannya masih kecil dan proyek yang ditangani juga kecil), tetapi biasanya design and build adalah perusahaan yang terdiri dari designer dan builder yang berada dalam satu atap atau satu bendera perusahaan. Design and Build yang dilegalkan oleh IAI dan institusi sejenis adalah I am a Designer – I am working together to produce one package of submission – with a Contractor. Jadi, Design and Build menyediakan satu penawaran untuk tahap desain dan pelaksanaan pembangunan.
ABOVsalah satu Perusahaan Design and Build di Kemang Timur Raya, Jakarta
Perumahan Jasmine Garden di Tangerang karya ABOV tahun 2013
Baca juga:
Bagaimana Cara Efektif untuk Berkomunikasi dengan Arsitek
Informasi Penting Tentang Biaya Kontraktor
2. Keuntungan Design and Build
Dengan kerjasama yang baik, Designer dan Builder yang terlibat dalam sebuah proyek, bisa saling melengkapi mulai dari tahap awal.
bisa dengan mudah memastikan bahwa desainnya bisa terwujud karena bisa langsung berdiskusi dengan partner Builder-nya, apalagi jika mereka sudah sering bekerja sama untuk menghasilkan karya arsitektur yang baik.
Kesalahan saat pelaksanaan di lapangan dapat diperkecil.
Waktu perancangan dan pelaksanaan bisa dipersingkat karena ada ‘dua kepala’ yang saling membantu.
Klien hanya berurusan dengan satu pihak sehingga lebih praktis, terutama bagi klien yang sibuk dan hanya ingin tahu beres.
Evonil Architecturedi Pluit, Jakarta
Residence Green Garden di Jakarta karya Evonil Architecturetahun 2014
3. Kerugian Design and Build
Kompromi-kompromi yang dilakukan antara Designer dan Builder, seringkali menjadi hambatan pengembangan desain.
Kesulitan dan tantangan desain yang seharusnya dicarikan solusinya, malah menjadi ‘korban’ dan kualitas desain diturunkan demi kemudahan pelaksanaan pembangunan.
Kerjasama yang tidak sehat antara Designer dan Builder yang ‘nakal’ bisa sangat merugikan owner.
umumnya akan makin diuntungkan bila harga bangunan makin mahal. Apabila desainer dan builder ada pada pihak yang sama, bisa jadi desainer akan mendesain bangunan semahal mungkin untuk meningkatkan keuntungan mereka.
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) belum mengatur tentang Design and Build termasuk kontrak dan pelaksanaannya.
Delution Architect di Bintaro Tengah, Jakarta
The Equalizer di Jatiwaringin, Pondokgede, Bekasi karya Delution Architecttahun 2016
4. Keuntungan jika memakai Arsitek dan Kontraktor yang berbeda
Deskripsi pekerjaan jelas.
Arsitek dapat semaksimal mungkin menuangkan semua ide dan kreatifitas profesionalnya untuk memenuhi dan mewadahi kebutuhan serta keinginan owner.
Tidak ada konflik kepentingan karena proses tender / pemilihan kontraktor dilaksanakan setelah semua proses perancangan dan gambar kerja selesai.
Kontraktor memberi jaminan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan hasil desain.
Kalaupun ada perubahan yang harus terjadi karena keadaan di lapangan, itupun tidak terlalu berbeda dengan desain awal.
Sistem pengawasan lebih baik karena melibatkan 3 pihak- owner, arsitek dan kontraktor, sehingga meminimalisir konflik kepentingan.
Arsitek dapat memberikan nasihat pada owner bagaimana caranya menghemat biaya atau cara menghindari trik-trik dari kontraktor nakal yang ingin agar biaya bangunan semakin mahal.
Arsitek dan Kontraktor memiliki lisensi resmi, seperti SKA dan IPTB.
Monokroma Architectdi Tangerang, Banten
Golden Tulip Devinz Skyvilla di Seminyak, Bali karya Monokroma Architecttahun 2016
Baca juga:
Mengenal Lisensi Arsitek: SKA dan IPTB
Membangun Rumah Tahap 11: Tender Kontraktor
5. Kerugian jika memakai Arsitek dan Kontraktor yang berbeda
Lebih memakan waktu karena harus melalui proses tender / pemilihan kontraktor.
Waktu pelaksanaan di lapangan dapat tertunda jika terkendala desain yang sulit diwujudkan oleh kontraktor.
Proyek bisa sedikit tertunda jika terjadi perselisihan antara Arsitek, Kontraktor, ataupun owner karena kontrak perjanjian kerja yang kurang jelas dan detail.
Villa Champa di Balangan, Bali karya IMAGO DESIGN STUDIOtahun 2010
Sebagai owner, Anda harus benar-benar cermat dalam memilih Arsitek dan Kontraktor ataupun Design and Build. Pilihlah profesional yang bertanggung jawab sesuai kebutuhan proyek Anda. Teliti kinerja calon perancang dan pembangun proyek Anda. Perhitungkan pemakaian dananya. Buatlah keputusan pada pilihan tepat yang menenangkan hati Anda. Apapun pilihan Anda, Arsitek dan Kontraktor yang berbeda atau sekaligus Design and Build, yakinkan bahwa para penyedia jasa tersebut bekerja sesuai dengan Code of Ethics atau Code of Professional Conduct.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar